Pemilu 1955, merupakan pemilu pertama yang berhasil
dilaksanakan secara demokratis dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilu
selanjutnya.
LUBER yang dimaksud UUD 1945 pasal 22E, merujuk pada
singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
Sedangkan JURDIL maksudnya adalah Jujur dan Adil.
Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai
“Luber dan Jurdil”. maksud dari keenam asas tersebut adalah
Langsung
======
Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak
untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa
adanya perantara.
Umum
=====
Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai
usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya
diskriminasi.
Bebas
=====
Memiliki arti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih
wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari
pihak manapun.
Rahasia
=====
Memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin
kerahasiaannya dan tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
Jujur
=====
Memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
elemen mulai dari penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sebagaimana
aturan undang-undang yang berlaku.
Adil
=====
Memiliki arti bawa setiap pemilih dan partai politik harus
mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Comments
Post a Comment