Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

Tahun 2024 tidak terlepas dari ramainya suasana politik dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Segala aktivitas elit politik guna menggenggam suara pemilih, telah menghiasi laman berita yang menjadi isu pokok sehari-hari. Mulai dari pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon legislatif, pendaftaran, dan masa kampanye tidak berhenti memberikan dinamika gambaran politik di Indonesia.

Perlu dipahami, dalam menghadapi sengketa Pemilu, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu harus dengan mengetahui penggolongan masalah hukum pemilu. Selain itu juga harus dipahami tentang alur penyelesaian sengketa serta lembaga yang menanganinya. Penyelesaian sengketa pemilu dilakukan melalui penegakan hukum pemilu yang merupakan mekanisme hukum untuk menegakkan hak pilih warga negara (memilih dan dipilih), baik melalui mekanisme pidana, administrasi, maupun penyelesaian sengketa. Indonesia mengategorikan beberapa permasalahan hukum baik pelanggaran maupun sengketa yang masing-masing memiliki mekanismenya sendiri.

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Berikut 4 jenis pelanggaran pemilu dan sanksinya.

Terbatasnya tenaga Pengawas Pemilu menjadi hambatan untuk memastikan penyelenggaraan tetap sesuai aturan,  maka perlu peran atau partisipasi masyarakat untuk membantu, mensosialisasikan dan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

Untuk itu perlu diketahui 4 (empat) jenis pelanggaran Pemilu dan sanksinya dengan harapan semua pihak dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat dapat patuh terhadap ketentuan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk Pada Pemilu dan Pilkada 2024.

4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Sanksinya

1.      
Pelanggaran Administrasi Pemilu

Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu  dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah seperti KPPS memberi kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak, maka sanksinya bisa dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut

2.       Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran Kode Etik hanya berlaku untuk pihak Penyelenggara Pemilu saja yang terdiri dari KPU dan Bawaslu yang nantinya akan di proses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Contoh Pelanggaran Kode Etik seperti Penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan dan atau menjadi anggota Partai Politik.

Sanksinya Peringatan sampai pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu

3.       Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

Contoh Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu seperti Politik Uang

Sanksinya Pidana Penjara dan Denda

4.       Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya adalah pelanggaran yang terjadi dari sebuah perbuatan melanngar peraturan perundang-undangan lain yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu namun memiliki keterkaitan hukum dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Contoh Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya seperti melanggar aturan lalu lintas ketika konvoi dalam kegiatan kampanye.

Sankinya ditentukan oleh peraturan yang dilanggar seperti contoh diatas sanksinya yang ada di peraturan lalu lintas.

Demikian artikel 4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Sanksinya ini di buat semoga bermanfaat, jika anda menemukan terjadinya pelanggaran Pemilu segera laporkan ke Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Comments