Tahun 2024 tidak terlepas dari ramainya suasana politik
dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan berlangsung pada 14 Februari
2024 mendatang. Segala aktivitas elit politik guna menggenggam suara pemilih,
telah menghiasi laman berita yang menjadi isu pokok sehari-hari. Mulai dari
pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon legislatif,
pendaftaran, dan masa kampanye tidak berhenti memberikan dinamika gambaran
politik di Indonesia.
Perlu dipahami, dalam menghadapi sengketa Pemilu, penegakan
hukum dan penyelesaian sengketa pemilu harus dengan mengetahui penggolongan
masalah hukum pemilu. Selain itu juga harus dipahami tentang alur penyelesaian
sengketa serta lembaga yang menanganinya. Penyelesaian sengketa pemilu
dilakukan melalui penegakan hukum pemilu yang merupakan mekanisme hukum untuk
menegakkan hak pilih warga negara (memilih dan dipilih), baik melalui mekanisme
pidana, administrasi, maupun penyelesaian sengketa. Indonesia mengategorikan
beberapa permasalahan hukum baik pelanggaran maupun sengketa yang masing-masing
memiliki mekanismenya sendiri.
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Berikut 4 jenis pelanggaran pemilu dan sanksinya.
Terbatasnya tenaga Pengawas Pemilu menjadi hambatan untuk
memastikan penyelenggaraan tetap sesuai aturan,
maka perlu peran atau partisipasi masyarakat untuk membantu,
mensosialisasikan dan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Untuk itu perlu diketahui 4 (empat) jenis pelanggaran Pemilu
dan sanksinya dengan harapan semua pihak dari Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu dan Masyarakat dapat patuh terhadap ketentuan dalam pelaksanaan
Pemilihan Umum termasuk Pada Pemilu dan Pilkada 2024.
4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Sanksinya
1.
Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah
perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu
adalah seperti KPPS memberi kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS
padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak, maka sanksinya bisa dilakukan
pemungutan suara ulang di TPS tersebut
2.
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara
Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Kode Etik hanya berlaku untuk
pihak Penyelenggara Pemilu saja yang terdiri dari KPU dan Bawaslu yang nantinya
akan di proses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Contoh Pelanggaran Kode Etik seperti
Penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan dan atau menjadi anggota Partai
Politik.
Sanksinya Peringatan sampai pemberhentian
sebagai Penyelenggara Pemilu
3.
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah
pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
Contoh Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
seperti Politik Uang
Sanksinya Pidana Penjara dan Denda
4.
Pelanggaran Terhadap Peraturan
Perundang-undangan Lainnya
Pelanggaran Terhadap Peraturan
Perundang-undangan Lainnya adalah pelanggaran yang terjadi dari sebuah
perbuatan melanngar peraturan perundang-undangan lain yang bukan pelanggaran
pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu namun memiliki
keterkaitan hukum dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.
Contoh Pelanggaran Terhadap Peraturan
Perundang-undangan Lainnya seperti melanggar aturan lalu lintas ketika konvoi
dalam kegiatan kampanye.
Sankinya ditentukan oleh peraturan yang
dilanggar seperti contoh diatas sanksinya yang ada di peraturan lalu lintas.
Demikian artikel 4 Jenis Pelanggaran Pemilu
dan Sanksinya ini di buat semoga bermanfaat, jika anda menemukan terjadinya
pelanggaran Pemilu segera laporkan ke Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Comments
Post a Comment